TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lama
tak terdengar kabar kelanjutan nasib deponeering dua pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.
Namun, menurut informasi, surat deponeering kini sudah masuk meja Jaksa
Agung Basrief Arief.
"Sekarang sudah di meja Jaksa Agung.
Mungkin kalau ada perbaikan juga perbaikan kecil," demikian disampaikan
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendy kepada wartawan di
Kejaksaan Agung, Jumat (21/1/2011).
Menurut Marwan, deponeering
tersebut sudah dirumuskan bersama-sama tim pakar Jaksa Agung. Ke depan,
Basrief tinggal membubuhkan tandatangan untuk menerbitkan deponeering
Bibit-Chandra. Karena deponeering adalah hak Jaksa Agung.
Terkait
saran dan pendapat lembaga negara, menurut Marwan, Kejaksaan Agung
sudah menerima dari DPR RI. Kalaupun mereka menolak, tetap tak bisa
intervensi putusan Jaksa Agung.
"Jadi siapapun tidak bisa intervensi.
Saran boleh, tapi tak bisa jalankan. Karena ini diskresi," imbuh Marwan.
Seperti
diketahui, diskresi Jaksa Agung dalam deponeering termaktub dalam
undang-undang No.16 Tahun 2004 Pasal 35 c, yang menjelaskan siapapun tak
bisa memaksakan, menghalangi, atau mencegah.
"Kalau tak hari ini, Senin
sudah bisa ditandatangani, kalau tak ada revisi," tegas Marwan.
Jaksa Agung Basrief Siap Tandatangani
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan