TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Bahasyim,
Fachrizal membantah bahwa dirinya dihubungi oleh pihak keluarga.
Fachrizal kemudian malah meminta wartawan untuk menanyakan persoalan
tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi.
"Tanya
beliaulah (Marwan Effendi), (saya) tidak (dihubungi keluarga)," kata
Fachrizal yang ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan, Senin (24/1/2011).
Adanya dugaan tersebut
terkait tertundanya pembacaan tuntutan bagi Bahasyim Asiffie oleh JPU
selama tiga kali. Pekan lalu, Marwan Effendi mengatakan berdasarkan
hasil pemeriksaan salah seorang jaksa yang mengakui ada pihak keluarga
yang menghubunginya.
"Kata menghubungi ini bermacam- tafsir. bisa
menanyakan kenapa tuntutan ditunda atau menghubungi dengan
maksud-maksud lain. sedangkan ada peratauran Jaksa Agung, yang melarang
para jaksa berhubungan dengan pihak-pihak yang ingin mengintervensi
perkara itu," kata Marwan
Ketika didesak siapa jaksa yang
dihubungi keluarga Bahasyim, Marwan menjawab, "yang berinisial F," kata
Marwan. Sedangkan kepada empat JPU lainnya, Marwan menjelasakan bahwa
akan diberikan teguran.
Jamwas mengatakan pihaknya sedang
mempelajari maksud keluarga Bahasyim menghubungi salah seorang
JPU."Nanti kita teliti lebih jauh siapa. kalau keluarga pasti ada
maksud-maksud toh. apakah dia hanya menanyakan kenapa tidak dibacakan,
kenapa ditunda," kata Marwan.
Fachrizal Bantah Dihubungi Keluarga Bahasyim
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan