News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gayus Keluar Penjara

Kompol Iwan Si Pelolos Gayus Segera Disidang

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Timur Pradopo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengatakan para anak buahnya yang terlibat kasus Gayus Tambunan terutama di Rutan Mako Brimob segera disidangkan.

"Kompol Iwan Siswanto Karutan Brimob, berkas sudah di Pengadilan dan akan disidang komisi etik Polri," ujar Kapolri saat rapat kerja di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (24/1/2011).

Khusus untuk Kompol Iwan dan delapan petugas Rutan Mako Brimob lainnya, Kapolri menjelaskan sidang kode etik akan digelar seusai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Setelah persidangan ada sidang kode etik Polri," jelasnya.

Menurut Kapolri,  berkas kesembilan tersangka termasuk mantan Kepala Rutan Mako Brimob Depok, Kompol Iwan Siswanto dinyatakan lengkap.

"Penyidik telah memeriksa tersangka. Berkas sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan menunggu proses persidangan," jelasnya.

Seperti diketahui, Kompol Iwan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membantu Gayus Tambunan keluar sel selama masa tahanan. Gayus dibiarkan keluyuran sejak Juli tahun lalu. Total uang yang diterima Iwan dari Gayus senilai Rp 368 juta.

Selain Iwan, Bareskrim Mabes Polri menetapkan delapan tersangka lainnya yakni, Ipda Edi S, Ipda J Frotes, Ipda Susilo, Ipda Bambang, Iptu Budi H, Iptu Datuk A, Iptu Anggoco D, dan Iptu Bagus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini