TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan
berkas perkara gratifikasi dan pencucian uang Rp 28 miliar dengan
tersangka Gayus HP Tambunan ke Kejaksaan Agung pada Senin (24/1/2011)
sore ini.
"Berkas perkara no LP/220/III/2010/ Bareskrim, tanggal
25 maret 2010, dengan Tersangka Gayus H Tambunan, isi berkas terdapat
pemeriksaan Saksi, diserahkan nanti sore. Jam 3 (15.00 WIB) ini,
penyidiknya kira-kira sampai di Kejaksaan Agung," kata Kabag Penum Polri
di sela-sela mengikuti Rapat Kerja Polri-Komisi III di Gedung DPR,
Jakarta, Senin (24/1/2011).
Yang mengejutkan kali ini, Polri juga menyertakan pasal penerimaan suap kepada Gayus selaku penyelenggara negara.
Dalam
berkas tersebut, Gayus dikenakan Pasal 11 untuk gratifikasi dan Pasal
12 huruf (b) untuk penyuapa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 15
Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau money laundring.
"(Dikenakan)
Pasal 11 dan 12 b. Itu betul. Barkaitan dangan penyalahgunaan
kewenangan sehingga mendapat keuntungan," kata Kapolri Jenderal Timur
Pradopo di tempat yang sama.
Dalam berkas perkara, penyidik juga menyertakan 68 keterangan saksi dan sejumlah uang dan harta benda sebagai barang bukti.
Sore Ini Polisi Serahkan Berkas Gratifikasi Gayus ke Jaksa
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan