TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peralatan dan bahan pembuat shabu yang berhasil
diungkap jajaran Polda Metro Jaya di Petamburan, Kecamatan Grogol,
Jakarta Barat, ternyata milik TN yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan
Medan.
"Menurut FN bahan-bahan dan peralatan pembuat shabu tersebut milik TN
yang saat ini berada di Rumah Tahanan Medan," kata Direktur Reserse
Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Anjan Pramuka Putra, di Ruko
Perumahan Duta Square, Jakarta Barat, Selasa (25/1/2011).
Pengungkapan pabrik shabu rumahan tersebut tercium polisi setelah
ditangkapnya AS alias OP di Jalan Gunung Sahari XI, Kelurahan Gunung
Sahari Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/1/2011)
bersama barang bukti 0,3 gram shabu.
Kemudian penangkapan tersebut berkembang pada SY yang menjadi tempat AS
membeli barang haram tersebut. Kemudian polisi pun memancing SY dengan
melakukan transaksi melalui perantara AS, sekitar pukul 20.00 WIB di
depan Indomart Jalan Biak Kelurahan Cideng Kecamatan Gambir, Jakarta
Pusat dilakukan penangkapan SY alias BB dengan barang bukti tujuh gram
shabu.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, di Jalan
Raya Suka Mulya Kampung Dukuh Sarua Indah Ciputat Tangerang Banten, dan
di sita barang bukti sebanyak 3,083 kilogram sabu," papar Anjan.
Tidak berhenti sampai di situ, esok harinya, Kamis (20/1/2011) sekitar
pukul 09.00 WIB dilakukan pengembangan di Jalan Kapuk Kamal Raya Nomor
20 Cengkareng, Jakarta Barat dan berhasil menangkan FN.
"Dalam penangkapan tidak ditemukan barang bukti, namun FN mengakui dan membenarkan pernah memberikan sabu kepada SY," jelasnya.
Berdasarkan keterangan FN diperolehlah alamat pabrik rumahan pembuat
sabu di Ruko Perumahan Duta Square Jalan Pangeran Tubagus Angke Nomor 8
kelurahan Kelurahan Wijaya Kusuma, Jelambar Jakarta Barat yang dijadikan
sebagai Clandestine laboratorium shabu.
Peralatan dan Bahan Pembuat Shabu Milik Narapidana di Medan
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan