News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gayus Keluar Penjara

Satgas Memang Bertemu Gayus Tapi tak di Luar Tahanan

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MARKUS PAJAK- Terdakwa kasus mafia pajak, Gayus HP Tambunan tengah mendengarkan kesaksian dari Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/10/2010).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum membantah tudingan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani yang menyebut Satgas  tiga kali bertemu Gayus Tambunan.

Gayus disebut keluar tahanan Mako Brimob yang totalnya sebanyak 68 kali.

Satgas mengklarifikasi, Satgas dua kali bertemu Gayus. Pertemuan juga dilakukan di Rutan Mako Brimob. Pertemuan atas sepengetahuan Polri untuk kepentingan pencarian fakta.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Satgas Pemberantasan mafia Hukum Natsir Kongah dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (25/1/2011).

Pertemuan pertama  pada tanggal 2 April 2010.

"Pertemuan dilakukan di Rutan Mako Brimob atas izin Ketua Tim Penyidik Independen Mabes Polri Irjen Pol Mathius Salempang. Saat itu, Satgas mengaku ingin berkunjung untuk menjenguk dan melihat kondisi Gayus di tahanan," tulis Natsir Kongah.

Pertemuan kedua  pada tanggal 22 November 2010 di tempat di Mako Brimob. Yakni saat muncul informasi bahwa Gayus yang saat itu masih berstatus tahanan,  pergi ke Bali.

Natsir menjelaskan, pertemuan dilakukan oleh Sigit Danang Joyo, Kompol Riko Sunarko, dan Muhammad Yusuf yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta. "Pertemuan tersebut  atas sepengetahuan Kepala Rutan Mako Brimob dan seizin Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Albertina Ho," lanjut Natsir.

Dan semua pertemuan tersebut Satgas dikawal oleh beberapa pengawal dan penjaga tahanan.

"Jadi yang prinsip bukan soal jumlah pertemuannya. Dalam pernyataan sdr Ahmad Yani pertemuan yang dilakukan oleh Satgas PMH dengan GHT itu bernada negatif. Padahal pertemuan itu resmi dilakukan terkait dengan fungsi, tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh Satgas PMH," lanjut Natsir.

Selanjutnya, hasil-hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Satgas PMH digunakan sebagai bahan untuk koordinasi didalam penegakan hukum.  "Tidak ada manuver yang dilakukan oleh Satgas PMH kecuali murni untuk penegakan hukum," tulis Natsir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini