TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan
Agung mengaku akan mempelajari dahulu salinan putusan Mahkamah Agung
yang memutus bebas mantan terpidana korupsi Sistem Administrasi Badan
Hukum (Sisminbakum) Romli Atmasasmita. Kejaksaan mengaku belum menyikapi
apakah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak.
"Kita belum bisa (mengajukan PK) karena belum mempelajari (salinan
putusan MA). Salinan itu baru di Kejari. Kalau sudah diterima akan kita
pelajari," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari kepada
wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (26/1/2011).
Menurut Amari, putusan bebas Romli tersebut tak akan memengaruhi
proses hukum tersangka lainnya seperti Yusril Ihza Mahendra dan Hartono
Tanoesoedibyo. Amari mengatakan, perkara keduanya berbeda dengan perkara
Romli, dan dua terpidana lainnya, Syamsudin Manan Sinaga dan Yohanes
Waworuntu.
Ia mencontohkan, antara Romli, Syamsudin dan Yohanes terdapat
pertentangan dalam putusan di tingkat Mahkamah Agung. Kedua nama
terakhir terbukti bersalah. Pertentangan ini memungkinkan Kejaksaan
Agung mengajukan PK.
"Ini secara teori bisa saja. Tapi kalau praktiknya
kita lihat dulu," imbuhnya.
JAM Pidsus: Teorinya Jaksa Bisa PK Putusan Romli
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan