TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri
Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan optimismenya, draft RUU
Keistimewaan Yogyakarta yang disampaikan pemerintah akan diterima oleh
seluruh fraksi di DPR. Sambil mengumbar senyum, mendagri menyatakan
optimisnya.
"Saya sangat optimis DPR akan menerimanya. Sejauh
ini DPR akomodatif, baik dan bersahabat. Tentu akan ada perdebatan dan
bukan karena kalah atau menang. Tapi berbicara demi kepentingan bangsa,"
kata Mendagri kepada wartawan, Rabu (26/1/2011).
Saat menyampaikan secara resmi
draft RUU Keistimewaan Yogyakarta ke DPR, dalam hal ini Komisi II
--membidangi pemerintahan dalam negeri--, pemerintah mempertimbangkan
sejarah Yogyakarta, Selain itu, prinsip Bhineka Tunggal Ika dalam
penyelenggaraan negara.
Gamawan kemudian menegaskan, pemerintah tetap mengusulkan gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta dipilih secara demokratis.
"Sikap
pemerinytah untuk mengajukan konsep pemilihan gubernur secara
demokratis. Benar-benar didasarkan kepada ketaatan pemerintah pada UUD
45. Pasal 18 ayat (4) jelas mengatakan gubernur, bupati dan walikota
masing -masing sebagai kepala daerah provinsi dan kota dipilih secara
demokratis," kata Mendagdri.
Adanya pasal 18 b (UUD 45), kata
mendagri, yang menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,
tentunya tidak dimaksudkan untuk menghilangkan nilai demokratis yang
sudah menjadi pilihan bangsa Indonesia.
Mendagri Yakin DPR Setuju Gubernur Yogya Dipilih Langsung
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan