News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Keistimewaan Yogyakarta

Mendagri Yakin DPR Setuju Gubernur Yogya Dipilih Langsung

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gamawan Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan optimismenya, draft RUU Keistimewaan Yogyakarta yang disampaikan pemerintah akan diterima oleh seluruh fraksi di DPR. Sambil mengumbar senyum, mendagri menyatakan optimisnya.

"Saya sangat optimis DPR akan menerimanya. Sejauh ini DPR akomodatif, baik dan bersahabat. Tentu akan ada perdebatan dan bukan karena kalah atau menang. Tapi berbicara demi kepentingan bangsa," kata Mendagri kepada wartawan, Rabu (26/1/2011).

Saat menyampaikan secara resmi draft RUU Keistimewaan Yogyakarta ke DPR, dalam hal ini Komisi II --membidangi pemerintahan dalam negeri--, pemerintah mempertimbangkan sejarah Yogyakarta, Selain itu, prinsip Bhineka Tunggal Ika dalam penyelenggaraan negara.

Gamawan kemudian menegaskan, pemerintah tetap mengusulkan gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta dipilih secara demokratis. 

"Sikap pemerinytah untuk mengajukan konsep pemilihan gubernur secara demokratis. Benar-benar didasarkan kepada ketaatan pemerintah pada UUD 45. Pasal 18 ayat (4) jelas mengatakan gubernur, bupati dan walikota masing -masing sebagai kepala daerah provinsi dan kota dipilih secara demokratis," kata Mendagdri.

Adanya pasal 18 b (UUD 45), kata mendagri,  yang menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, tentunya tidak dimaksudkan untuk menghilangkan nilai demokratis yang sudah menjadi pilihan bangsa Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini