TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Bahasyim
menunda pembacaan tuntutan hingga tiga kali. Penundaan tersebut dinilai
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) merupakan tindakan yang tidak
profesional.
Jamwas Marwan Effendi melihat adanya tiga tindakan
jaksa yang tidak profesional dalam menangani kasus Bahasyim. Hal
tersebut dapat terlihat saat penundaan sidang sampai tiga kali.
Menurut
Marwan, seorang jaksa profesional setelah membacakan dakwaan, mereka
sudah memasukkan dalam tuntutan pidana. Begitu pula saat pemeriksaan
saksi, tuntutan dapat dimasukkan sebagian.
"Sidangnya selesai
pemeriksaan terdakwa dan hakim mengatakan harus tuntutan pidana, dia
sudah memberikan analisa.Itu profesional," kata Marwan di Kejaksaan
Agung, Jakarta, Rabu (26/1/2011)
Dalam rencana tuntutan, kata
Marwan, pihaknya menemukan bahwa jaksa hanya ingin membuktikan satu
dakwaan saja dan uang Bahasyim selebihnya akan dikembalikan.
Dakwaan
jaksa yakni menerima hadiah atau gratifikasi dan melanggar Pasal 11 UU
No.20/2001 yang merupakan perubahan UU No.30/1999 tentang Tindak Pidana
Korupsi. Bahasyim menerima uang Rp 1 miliar dari Kartini Mulyadi.
"Ini
tidak profesional ini. Ini arah kita, kita sekarang melacak ini, ada apa
ini," imbuhnya
Terakhir, Marwan melihat bahwa tidak
dilakukannya pembuktian terbalik terhadap uang yang dimiliki Bahasyim
senilai Rp64miliar. Bila seorang jaksa profesional, lanjut Marwan,
seharusnya dia menanyakan hal tersebut kepada hakim.
"Pak hakim tolong
tanya darimana sumber uang itu, begitu Bahasyim tidak siap, tidak bisa
membuktikan sumber uangnya, itu kan sudah menjadi milik negara dan sudah
merupakam timdak pidana terbukti pencucian uangnya kan begitu,"
tandasnya.
Tiga Tindakan JPU Bahasyim Dinilai Tidak Profesional
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan