TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putra akan
memberikan santunan kepada korban meninggal dalam peristiwa terbakarnya
Kapal Penyebrangan KM Lautan Teduh masing-masing Rp 25 juta dan Rp 40
juta sehingga totalnya menjadi Rp 65 juta.
Santunan tersebut akan diberikan kepada ahli warisnya dengan cara
ditransfer melalui bank.
"Dari Jasa Raharja akan memberikan santunan Rp
25 juta dan Jasa Raharja Putra Rp 40 juta sehingga totalnya menjadi Rp
60 juta," kata Direktur Oprasional Jasa Raharja Budi Setyarso, saat ditemui di Rumah Sakit Krakatau Medika, Cilegon, Banten, Jumat (28/1/2011).
Sedangkan untuk korban luka-luka akan dibantu Rp 30 juta untuk biaya
perawatannya. "Rp 10 juta dari Jasa Raharja dan Rp 20 juta dari Jasa
Raharja Putra," jelasnya.
Tetapi uang tersebut belum bisa diberikan saat ini karena harus melalui
proses administrasi terlebih dahulu. Untuk persyaratannya korban ataupun
pihak keluarga harus menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga untuk
memastikannya.
"Paling uang tersebut akan dibagikan dua atau tiga hari lagi," ujarnya.
Karena belum cairnya uang santunan tersebut akhirnya para korban harus
menanggung terlebih dahulu biaya transportasi untuk mengantarkan korban
kembali ke rumahnya masing-masing.
Korban Meninggal dapat Santunan Rp 65 Juta
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan