TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Etik Profesi kembali menyidangkan AKP
Sri Sumartini di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2011).
Pekan depan, majelis akan menjatuhkan vonis kepadanya.
Dalam
sidang dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi kali ini,
majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap Sumarti. "Propam agendanya
masih memeriksa terperiksa AKP Sri Sumarsini," kata Kadiv Humas Polri
Irjen Pol Anton Bahrul Alam.
Majelis hakim baru akan menjatuhkan vonis terhadap Sumartini pada pekan depan. "Saksinya sudah kemarin," jelasnya.
Sebelumnya
majelis telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Gayus Tambunan,
Brigjen Edmon Ilyas, AKBP Mardiani, Kombes Pambudi Pamungkas Kompol
Arafat, Haposan, Andi Kosasih.
Selain AKP Sri Sumartini, AKBP
Mardiyani, Kombes Pol Pambudi Pamungkas, Brigjen Pol Edmon Ilyas, Kombes
Pol Eko Budi Sampurno dan Brigjen Pol Raja Erizman akan disidang kode
etik profesi pada minggu-minggu berikutnya.
Mereka dibawa ke
sidang yang bisa memvonis pemecatan tidak hormat ini, karena diduga
melakukan proses penyidikan kasus Gayus di luar kantor kepolisian tak
sesuai prosedur. Mereka juga diduga menerima uang suap dari Gayus.
Majelis Etik Profesi Periksa AKP Sumartini
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan