TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKP Sri Sumartini tersenyum jelang Komisi Kode
Etik dan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri
menjatuhkan vonis terhadapnya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin
(31/1/2011).
Berseragam dinas lengkap polisi wanita, Sumartini tiba di Gedung TNCC Mabes Polri sekitar pukul 14.30 WIB.
Tak
ada komentar yang keluar dari mulut Sumartini, saat dirinya turun dari
mobil Biro Provost Polri dan digiring empat petugas Provost.
Sembari
membenarkan posisi tas hitam yang dibawanya, Sumartini hanya tersenyum
saat belasan awak media menanyakan kesiapannya jelang putusan sidang
etik ini. "Kabar baik," ujar Sumartini diikuti senyumnya.
Dijadwalkan,
Sumartini jalani sidang etik dan profesi dengan agenda pembacaan
putusan dari Komisi Etik dan Profesi Divisi Propam Polri.
Dia
dibawa ke sidang etik dan profesi karena melakukan sejumlah pelanggaran
etik dan profesi saat bersama rekan dan atasannya di Bareskrim menangani
kasus Gayus Tambunan.
Sebelum Komisi Etik dan Profesi
menjatuhkan vonis pada sidang hari ini, setidaknya Sumartini tiga kali
proses sidang secara tertutup. Di antaranya proses sidang pemeriksaan
saksi dan pemeriksaan Sumartini sebagai terperiksa.
Saksi-saksi
yang diperiksa dan diduga terlibat yakni, Brigjen (Pol) Edmond Ilyas,
Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Mardiyani, Kompol Arafat, Gayus, Haposan
Hutagalung, dan Andy Kosasih. Mereka bersaksi karena terlibat langsung
proses penanganan kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Gayus.
Secara bertahap, saksi dari anggota Polri itu juga akan disidang etik
dan profesi.
Sumartini disidang etik dan profesi, karena
melakukan sejumlah pelanggaran bersama Arafat saat menangani kasus itu.
Mereka menerima suap berkali-kali dari Gayus melalui Haposan, memeriksa
Gayus di luar Gedung Bareskrim Polri dan pelanggaran lainnya.
Dalam
kasus yang sama, sebelumnya Sumartini juga telah menjalani persidangan
pidana sipil dengan divonis dua tahun penjara dan berkekuatan hukum
tetap (incraht).
Di persidangan sipil, Arafat juga telah divonis
lima tahun penjara. Arafat juga sudah lebih dulu menjalani sidang etik
dan profesi, dengan vonis pemecatan secara tidak hormat (Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat/PTDH). Artinya, Arafat harus hidup di balik jeruji
besi dan didepak dari institusi kepolisian.
AKP Sumartini Hadapi Sidang Putusan Etik dengan Seyuman
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan