News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Budiningsih Ditahan di Pondok Bambu

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang juga mantan anggota Komisi IX DPR-RI periode 1999-2004, Budiningsih (kiri), memenuhi panggilan KPK, Selasa (1/2/2011). usai diperiksa Budiningsih. Politisi asal PDI-Presmi ditahan oleh KPK, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Wanita, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Budiningsih ditahan karena diduga terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Miranda Gultom, beberapa waktu lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi yang berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bertambah. Kali ini giliran Budiningsih. Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini resmi ditahan oleh KPK, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Wanita, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Hampir empat jam Budiningsih menjalani pemeriksaan di depan penyidik. Perempuan asal Solo tersebut keluar dari gedung KPK, Selasa (1/2/2011), pukul 15.34 Wib.

"Bu Budiningsih ditahan di Pondok Bambu," ujar salah satu pengacara Budiningsih, Sirra Prayuna kepada wartawan di KPK.

Mantan politisi Senayan periode 1999-2004 itu tak memberi komentar apapun. Ia memilih merunduk dan menyegerakan langkahnya ke dalam mobil tahanan KPK, Toyota Kijang nomor polisi B 2040 BQ. Budiningsih akan menjalani penahanan sampai 20 hari ke depan.

Budiningsih menambah daftar politisi PDI-P yang ditahan di Rutan Pondok Bambu. Dua politisi yang sudah ditahan KPK, Jumat pekan lalu, adalah Ni Luh Mariani Tirtasari dan Engelina Pattiasina. Ketiganya tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur BI Miranda S Gultom.

Budiningsih disangka penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini