TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi yang
berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bertambah. Kali
ini giliran Budiningsih. Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan ini resmi ditahan oleh KPK, dan ditempatkan di Rumah Tahanan
Wanita, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Hampir empat jam
Budiningsih menjalani pemeriksaan di depan penyidik. Perempuan asal Solo
tersebut keluar dari gedung KPK, Selasa (1/2/2011), pukul 15.34 Wib.
"Bu Budiningsih ditahan di Pondok Bambu," ujar salah satu pengacara
Budiningsih, Sirra Prayuna kepada wartawan di KPK.
Mantan
politisi Senayan periode 1999-2004 itu tak memberi komentar apapun. Ia
memilih merunduk dan menyegerakan langkahnya ke dalam mobil tahanan KPK,
Toyota Kijang nomor polisi B 2040 BQ. Budiningsih akan menjalani
penahanan sampai 20 hari ke depan.
Budiningsih menambah daftar
politisi PDI-P yang ditahan di Rutan Pondok Bambu. Dua politisi yang
sudah ditahan KPK, Jumat pekan lalu, adalah Ni Luh Mariani Tirtasari dan
Engelina Pattiasina. Ketiganya tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur BI Miranda S Gultom.
Budiningsih
disangka penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a
dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab
Undang-undang Hukum Pidana.
Budiningsih Ditahan di Pondok Bambu
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan