News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gayus Keluar Penjara

Berkas Kasus Gayus Suap Karutan Belum Juga Lengkap

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus Gayus Tambunan atas tindak suap ke Mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kompol Iwan Suwandi bersama anak buahnya belum lengkap atau P-21.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M. Amari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/2/2011).

"Belum, rata-rata itu alat buktinya baru 1 atau petunjuk atau tambah apa ya, ya kurang kuat banget lah," imbuhnya.

Amari mengatakan berkas Gayus tersebut seharusnya sudah diekspose, namun karena kurangnya barang bukti maka hal itu belum terlaksana. "Jadi ya kemarin seharusnya sudah diekspose tapi belum sempat mudah-mudahaan 3 hari ini bisa diekspose," katanya.

Seperti diketahui, Kompol Iwan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membantu Gayus Tambunan keluar sel selama masa tahanan. Gayus dibiarkan keluyuran sejak Juli tahun lalu. Total uang yang diterima Iwan dari Gayus senilai Rp 368 juta.

Selain Iwan, Bareskrim Mabes Polri menetapkan delapan tersangka lainnya yakni, Ipda Edi S, Ipda J Frotes, Ipda Susilo, Ipda Bambang, Iptu Budi H, Iptu Datuk A, Iptu Anggoco D, dan Iptu Bagus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini