TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascakonferenasi
pers yang dilakukan Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB yang
menyatakan tidak ada susu formula yang terkontaminasi bakteri
Enterobacter Sakazakii mendapat respon negatif dari penggugat yang
telah dimenangkan Mahkamah Agung (MA), David Tobing.
Alhasil
dalam waktu dekat dirinya mengaku akan mengajukan permohonan eksekusi
kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas hasil
penelitian yang dilakukan oleh IPB.
"Kita eksekusi atas hasil
penelitian IPB. Jadi nantinya atas wewenang yang diberikan oleh
Undang-undang kepada Pengadilan NegeriĀ Jakarta Pusat," ungkapnya kepada
wartawan dikantornya Wisma Bumi Putera lantai 15 Jalan Jenderal
Sudirman kav 75, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011).
Nantinya,
mereka (pihak Pengadilan) akan melakukan penyitaan atas hasil penelitian
yang dilakukan oleh IPB. Untuk selanjutnya akan diumumkan oleh
Pengadilan.
"Atau saya akan diberikan hasil itu dan diumumkan oleh saya sendiri, itu yang akan dilakukan," imbuhnya.
David Tobing Ajukan Permohonan Eksekusi Hasil Penelitian IPB
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan