Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa perkara terdakwa Abu Bakar Baasyir
mengakui keterlambatan surat pemanggilan sidang terhadap Amir Jamaat
Ansharut Tauhid (JAT) itu. Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri
(Kejari) Jakarta Selatan, M.Yusuf ketika dihubungi, Kamis (10/2/2011).
"Kami terlambat, mau bagaimana lagi, padahal kami sendiri menerima
panggilan dari Pengadilan tanggal 7 (Februari 2011) sore," kata Yusuf.
Namun,
Yusuf mengatakan pihaknya akan melihat surat panggilannya yang
diterima Abu Bakar Baasyir pada Selasa 8 Februari 2011.
"Tiga hari
itu termasuk hari ini," imbuhnya.
Yusuf juga menambahkan bahwa seharusnya surat dari pengadilan sudah dikirim sebelum tanggal 7 Februari 2011.
Sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai oleh Herry Swantoro mengabulkan surat keberatan Abu Bakar Baasyir untuk menjalani sidang pada hari ini
di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011). Baasyir
menyerahkan surat keberatan karena merasa haknya dilanggar karena
pemanggilan sidang baru diterima pada hari Selasa (8/2/2011). Padahal sesuai pasal 146 ayat 1 KUHAP, penyerahan surat panggilan sidang diterima selambat-lambatnya 3X24 jam sebelum sidang.
"Setelah
majelis musyawarah dan melihat dokumen, sebetulnya majelis telah
memberi tenggang cukup dan panggilan lewat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun dari fakta yg ada bahwa tertera tanggal 8. Karena itu sesuai
pasal 146 ayat 1. Selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang belum
terpenuhi," kata Herry.
Jaksa Akui Terlambat Panggil Baasyir
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan