TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindakan
yang dilakukan Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB hari ini dengan
melakukan konferensi pers di kantor Kominfo bertujuan hanya menutupi
perintah Mahkamah Agung (MA).
"Mereka hari ini melakukan
konferensi pers untuk menutup-nutupi perintah MA karena memang tidak
disebut nama-namanya yang seharusnya diberikan kepada masyarakat. Itu
adalah tindakan pidana," tutur penggugat David Tobing dikantornya Wisma
Bumi Putera lantai 15 Jalan Jenderal Sudirman kav 75, Jakarta Selatan,
Kamis (10/2/2011).
Ketiga instansi ini dianggap telah melanggar
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). "Dan berdasarkan
Undang-Undang tersebut maka bisa diajukan ke ranah pidana. Dalam waktu
dekat saya akan ajukan laporkan ke Mabes Polri. Inilah yang akan saya
lakukan baik dari sisi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Mabes
Polri," imbuhnya.
Tak hanya itu, dirinya juga akan lakukan
tindakan diluar hukum. Artinya, David Tobing akan melakukan kampanye
untuk keterbukaan informasi karena dirinya menganggap ketiga instansi
telah melakukan kebohongan publik.
"Kebohongan publik ini sudah
saya ketahui 4 hari lalu dimana sudah terdengar kabar bahwa BPOM, IPB
dan Menkes bermufakat untuk "tidak mengumumkan" ini tetapi malah
menjekaskan hal-hal lain yang diluar dari inti putusan MA. Dalam hukum
pidana ini adalah, permufakatan jahat. Jadi akan saya laporkan juga ke
polisi," tandasnya.
Perbuatan Menkes dan BPOM Dinilai Tindakan Pidana
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan