TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief meminta penyidik
kepolisian agar dapat menemukan unsur suap dari uang Gayus Tambunan
sebesar Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar. Hal itulah yang membuat berkas Gayus
tersebut masih bolak-balik dari kejaksaan ke kepolisian.
"Kita
ingin bersama harus bisa sedapat mungkin kita ungkap suap. Kalau hanya
gratifikasi gak sangkut perkara suap," kata Basrief di Kejaksaan Agung,
Jakarta, Jumat (11/2/2011).
Dengan dikembalikannya berkas
tersebut yang belum lengkap atau P-19, jaksa peneliti lalu memberikan
petunjuk kepada penyidik Polri. Tetapi, tidak diketahui petunjuk apa
saja yang harus dilengkapi penyidik.
"Kan ada petunjuk dari jaksa
disana. Supaya bisa terungkap suapnya," tuturnya.
Sebelumnya
diberitakan, Jaksa Agung Basrief Arief memerintahkan jaksa peneliti pada
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk mengembalikan berkas Gayus
Halomoan Partahanan Tambunan terkait kepemilikan uang Rp 28 miliar dan
Rp 74 miliar ke penyidik Polri.
Kejagung Minta Kepolisian Dapat Ungkap Suap Gayus
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan