News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bentrok Cikeusik

SBY Disarankan Lapor ke MA untuk Bubarkan Ormas Anarkis

Editor: Kisdiantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang dengan terdakwa A Richmond Bawengan (58) di Temanggung, Jawa Tengah, diwarnai kerusuhan, Selasa (8/2/2011). Massa yang marah terlibat bentrok dengan aparat kepolisian.Sidang kasus yang terjadi pada 3 Oktober 2010 ini berawal dari aktifitas terdakwa membagikan buku yang dianggap meresahkan warga. Karena itu, Richmond ditahan sejak 26 Oktober 2010 silam.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Untuk merealisasikan pernyataanya, Presiden SBY disarankan melapor ke Mahkamah Agung untuk melakukan pembubaran ormas-ormas tertentu yang melakukan aksi kekerasan dan anarkis.

Hal itu dinyatakan Ketua MK, Mahfud MD, kepada wartawan di kantornya, Gedung MK, Jumat (11/2/2011) siang.
"Diusulkan Presiden ke MA, dan itu caranya. Tidak bisa langsung dibubarkan oleh presiden," ucap Mahfud.

Menurut Mahfud, pembubaran ormas merupakan sepenuhnya kewenangan Pemerintah. Namun ada sejumlah masalah yang harus dihadapi. Masalah tersebut adalah, ormas yang belum terdaftar tentunya tidak bisa dibubarkan, dan kedua untuk ormas yang telah didaftarkan harus ada syarat-syarat yuridiksi hukum seperti apakah Ormas tersebut melakukan pelanggaran ideologi.

"Yang pertama, apakah ormas itu terdaftar di departemen? Kalau tidak didaftarkan, apanya yang dibubarkan? Bisa saja itu merupakan forum organisasi tanpa bentuk. Kalau terdaftar, harus ada syarat-syarat yang ditentukan misalnya, melanggar ideologi," tutup Mahfud. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini