TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar
menyatakan pihaknya telah menetapkan delapan tersangka kasus bentrok
massa dan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten.
Dari
jumlah itu, empat tersangka ditahan, dua tersangka tak dilakukan
penahanan dan dua sisanya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Empat
tersangka sudah ditahan. Tadi siang, dua tersangka diperiksa,
tapikarena tidak cukup bukti, maka yang dua ini tak bisa ditahan.
Sebelumnya, keduanya ditangkap," ujar Boy saat dihubungi, Senin
(14/2/2011).
Empat tersangka yang ditahan, yakni UJ, M, E dan Y.
Dua tersangka yang masuk DPO, yakni J dan M. Sementara, tersangka yang
tidak dilakukan penahan, yakni R dan K.
"Total tersangka ada delapan tersangka. Tersangka yang ditahan, kebanyakan ikut menganiaya," jelas Boy.
Delapan Tersangka Bentrok Ahmadiyah Cikeusik
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan