Laporan wartawan, Tribunnews.com, Iwan Taunuzi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mejelis Hakim PN Jaksel mengabulkan permintaan terdakwa tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir untuk mengganti mobilnya saat selama menjalani perasidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim ketua dalam persidangan ini, Herry Swantoro mengatakan bahwa kedepan agar kejaksaan akan menyediakan mobil yang layak untuk Abu Bakar Baasyir.
"Untuk
kedepan agar mobil yang digunakan yang bersangkutan merupakan mobil yang
layak agar tidak susah. Karena yang bersangkutan sudah sepuh," ujarnya
dalam ruang sidang utama Oemar Seno Adjie, Senin (14/2/2011).
Keputusan
tersebut disampaikan menyusul permintaan Abu Bakar Baasyir yang meminta
kepada Majelis Hakim untuk mengganti mobil tumpangannya.
"Saya
minta kepada Majelis Hakim untuk mengganti mobil yang saya tumpangi.
Saya rasa densus merekaya bahwa sidang saya ini adalah sidang teroris
yang sangat besar," ujarnya kepada Majelis Hakim.
Selanjutnya Ba'asyir Tak Naik Barracuda Lagi
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan