TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati belum memutuskan akan memberikan
perlindungan kepada perekam video kekerasan terhadap anggota Jemaah
Ahmadiyah Cikeusik, Pandeglang, Banten, Arief, Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK), memberikan perlindungan sementara kepada si
perekam kekerasan Jemaah Ahmadiyah Cikeusik tersebut.
"Tingkat resiko, ancaman, itu kita pertimbangkan, pertimbangan sementara
harus dapatkan perlindungan, sehingga mencegah resiko itu terjadi pada
yang bersangkutan," ucap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, yang
ditemui wartawan di Kantor Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH),
Jakarta, Rabu (16/2/2011) sore.
Menurutnya dalam pengamanan sementara yang pihaknya lakukan kepada Arief, bisa dalam beberapa bentuk.
"Sementara dalam bentuk fisik. Bisa pengamanan, pengawalan, safe house.
Proses perlindungan sementara adalah selama satu dua minggu," ucapnya.
Untuk permohonan permintaan perlindungan Arief, diakui sudah diterima oleh pihaknya. Pihaknya, aku Semendawai, akan mengumpulkan data-data, dan mengkaji
permohonan Arief, sebelum memutuskan akan memberikan perlindungan
permanen atau tidak.
"Setelah data lengkap kita bawa ke paripurna, nanti mereka punya
kewenangan untuk mendapatkan perlindungan permanen atau tidak, sampai
saat ini kita belum memutuskan perlindungan yang bersangkutan, " katanya.
LPSK Beri Perlindungan Sementara Kepada Perekam Ahmadiyah
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan