News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Bank Century

Arga: Saya Tidak Terima Sepeserpun Uang, Silahkan Periksa!

Editor: Kisdiantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Divisi Legal Bank Century, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus Century, Arga Tirta Kirana (berkerudung) didampingi anaknya, Alanda Kariza, hadir dalam sidang pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (10/2/2011). Arga Tirta Kirana dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atas dakwaan keterlibatan kasus pemalsuan surat gadai di Bank Century. Tuntutan ini lebih tinggi dari tuntutan dua orang bosnya, Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century), dan Robet Tantular (Pemilik Bank Century), yang dituntut delapan tahun penjara.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Mantan Kepala Divisi Legal Bank Century, Arga Tirta Kirana, menegaskan dirinya tidak mengambil uang sepeserpun dibalik cairnya aplikasi kredit terhadap empat debitur Bank Century, sebesar Rp 360 miliar. Dengan berani, ia mempersilahkan pihak-pihak memeriksa rekeningnya, sebagai bukti yang ia ucapkan.

"Silahkan periksa rekening saya, tidak ada sama sekali. Demi Allah," tuturnya.

Untuk itu ia menilai dirinya dikorbankan dalam penuntasan kasus Bank Century. Ia juga mengaku tidak pernah menandatangani pemberian fasilitas kredit, terhadap debitur Bank Century.

"Ada memo pemberian fasilitas kredit tidak saya tanda tangani. Form persetujuan kredit mereka yang tandatangani," ucapnya.

Menurut informasi yang ia dengar dari pihak terdakwa dua, Linda Wangsa, perintah untuk pencairan kredit empat debitur tersebut, berasal dari Hermanus Hasan Muslim, direktur Utama, yang merangkap Direktur Kredit Bank Century.

"Dari keterangan Bu Linda, harus dicairkan, itu perintah Hermanus, itu," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini