Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Institut Pertanian Bogor(IPB) mengaku belum mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait 22 daftar produk susu formula yang mengandung bakteri Sakazakii. Sehingga mereka belum dapat mengumumkan kepada publik susu yang tercemar bakteri tersebut.
"Sampai saat ini belum menerima salinan putusan," ujar Dekan Fakultas Kedokteran Hewan IPB, I Wayan Teguh Wibawan saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Kamis(17/2/2011).
Menurut I Wayan, pihak IPB segera akan mengumumkan daftar 22 produk susu formula apabila MA telah menyerahkan salinan putusan.
"Kita akan bersikap setelah itu, kita akan mengambil sikap, kita taat kepada proses hukum," jelas I Wayan.
Sebelumnya, dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung memerintahkan kepada Menkes untuk mengumumkan 22 produk susu formula yang tercemar bakteri Sakazakii.
IPB Tak Bisa Umumkan 22 Susu Formula
Editor: Kisdiantoro
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan