TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung dinilai bermasalah dalam putusan
mengenai susu formula mengandung bakteri Sakazakii. Sebab, dalam kopi
salinan putusannya Mahkamah Agung tidak memberikan kepastian dalam bunyi
amar putusannya.
"MA bermasalah. MA
berpendapat penelitian Sri Estuningsih dari IPB baru dikatakan diduga,
sesuatu yang diduga kok disebarluaskan, sesuatu yang belum jelas masa
disebarluaskan, jangan disebarluaskan kecuali terbukti atau
ditemukan," ujar Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Indah
Suksmaningsih saat acara diskusi Polemik di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (19/2/2011).
Menurut Indah, Mahkamah Agung diminta harus memperbaiki dahulu susunan putusannya tersebut agar tidak meresahkan masyarakat.
Sebelumnya,
MA dalam putusan kasasinya meminta Menteri Kesehatan membuka nama-nama
merk susu formula yang mengandung bakteri Sakazakii. Pengajuan perkara
itu diajukan oleh pengacara publik David Tobing.
MA Bermasalah dalam Putusan Susu Formula
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan