TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini
menggelar sidang perdana atas perkara perdata yang menggugat Ketua Umum
PSSI, yang juga mantan terpidana kasus korupsi, Nurdin Halid, Senin
(21/2/2011).
Gugatan terhadap Nurdin Halid tersebut dilayangkan oleh kelompokpecinta
sepakbola yang tidak rela Nurdin yang merupakan jebolan penjara
memimpin PSSI. Apalagi, jelang kongres mendatang, nama Nurdin Halid
makin melenggang setelah dinyatakan lolos verifikasi oleh tim yang
dibentuk pendukungnya sendiri.
Menurut kuasa hukum penggugat, Harjon Sinaga, sidang perdana tersebut
dalam agendanya memanggil kedua belah pihak, yakni pihak penggugat dan
tergugat. Menurutnya, Nurdin digugat karena dinilai tidak sah duduk di
singgasana PSSI sebagai Ketua Umum.
Nurdin yang mantan narapidana tersebut dituding telah melanggar
Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2007 tentang sistem keolahragaan
nasional. Dijelaskannya, peraturan tersebut dengan jelas mengatakan
apabila ketua umum organisasi telah menjalankan pidana penjara yang
sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia wajib diganti.
Selain Nurdin, tiga pimpinan yang digugat oleh pecinta sepakbola adalah
Wakil Ketua Umum PSSI, Nirwan Bakrie, Sekretaris Jendral PSSI, Nugraha
Besoes dan Direktur Keuangan dan Akuntansi PSSI, Achsanul Kosasih.
Berdasarkan putusan pengadilan, sebetulnya Nurdin telah dinyatakan
bersalah atas beberapa kasus semisal kasus gula impor dan pelanggaran
kepabeanan gula impor. Nama Nurdin Halid kemudian diseret menjadi salah
satu koruptor yang pantas masuk bui.
Namun, Nurdin sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan pada 16 Juni 2005. Tak berlangsung lama, Nurdin Halid harus
merasakan penjara setelah Mahkamah Agung kemudian mencabut putusan PN
Jakarta Selatan tersebut dan memvonis dua tahun hukuman penjara pada 13
September 2007. M
Salah satu penggugat, Saleh Mukadar di tempat terpisah mengatakan, jika
berbicara soal FIFA, Nurdin juga terjerat dengan kesalahan yang sama.
Seharusnya Nurdin Halid malu dan tidak bisa berbuat apapun karena
terbentur sana-sini. Namun, Nurdin rupanya menghalalkan segala cara
hingga mengubah peraturan keorganisasian PSSI itu sendiri.
"Dalam Statuta FIFA juga dijelaskan jika mantan narapidana tidak
dibolehkan menjadi pengurus. Statuta yang kini jadi pegangan mereka
sudah diobrak-abrik seenak mereka sendiri. Ini jelas pelanggaran besar,"
ujar Saleh.
PN Jakpus Gelar Gugatan Terhadap Nurdin Halid
Penulis: Alie Usman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger