TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
mengatakan pemerintah bisa membubarkan kelompok Ahmadiyah dengan
menggunakan Undang-undang Penodaan Agama, dalam hal ini Undang-undang
PNPS Nomor I Tahun 1965.
"Sebetulnya, belum pernah terjadi
presedennya, kenapa yang lain dilakukan pemidanaan, Ahmadiyah diminta
langsung dibubarkan tanpa melalui proses hukum. Kalau mereka dianggap
menodai, gunakan saja pasal penodaan agama itu," ujar Ketua Komnas HAM
Ifdhal Kasim saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/2/2011).
Menurut
Ifdhal, Undang-undang Penodaan Agama tersebut masih berlaku hingga
sekarang, dan harusnya menjadi pedoman penegakan hukum termasuk juga
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan
Jaksa Agung.
"Harusnya ini yang dijadikan sebagai dasar daripada
melakukan main hakim sendiri. Di SKB ini itu kan sudah jelas. Warga
negara dilarang melakukan tindakan melawan hukum terhadap Ahmadiyah,
merusak rumah mereka itu dilarang, tetapi kepada warga Ahmadiyah juga
dilarang menyebarkan dan mengajarkan ajarannya," jelasnya.
Selain itu Ifdhal juga menyarankan agar ada Undang-undang yang lebih kuat untuk mengatur soal Ahmadiyah tersebut.
"Kita gunakan sarana hukum kalau masih ada kendala, di samping tinjauan lain yang komprehensif," tandasnya.
Ahmadiyah Bisa Dibubarkan Pakai UU Penodaan Agama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan