News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ahmadiyah

Ahmadiyah Bisa Dibubarkan Pakai UU Penodaan Agama

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, Komsioner Komnas HAM Yohanes, dan Wakil Ketua Komnas HAM Nur Kholis (kiri-kanan) menerima perwakilan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), di Kantor Komnas HAM, Selasa (8/2/2011). JAI mengadu ke Komnas HAM perihal penyerbuan warga kepada JAI beberapa waktu lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan pemerintah bisa membubarkan kelompok Ahmadiyah dengan menggunakan Undang-undang Penodaan Agama, dalam hal ini Undang-undang PNPS Nomor I Tahun 1965.

"Sebetulnya, belum pernah terjadi presedennya, kenapa yang lain dilakukan pemidanaan, Ahmadiyah diminta langsung dibubarkan tanpa melalui proses hukum. Kalau mereka dianggap menodai, gunakan saja pasal penodaan agama itu," ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/2/2011).

Menurut Ifdhal, Undang-undang Penodaan Agama tersebut masih berlaku hingga sekarang, dan harusnya menjadi pedoman penegakan hukum termasuk juga Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung.

"Harusnya ini yang dijadikan sebagai dasar daripada melakukan main hakim sendiri. Di SKB ini itu kan sudah jelas. Warga negara dilarang melakukan tindakan melawan hukum terhadap Ahmadiyah, merusak rumah mereka itu dilarang, tetapi kepada warga Ahmadiyah juga dilarang menyebarkan dan mengajarkan ajarannya," jelasnya.

Selain itu Ifdhal juga menyarankan agar ada Undang-undang yang lebih kuat untuk mengatur soal Ahmadiyah tersebut.

"Kita gunakan sarana hukum kalau masih ada kendala, di samping tinjauan lain yang komprehensif," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini