News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Baasyir

Ba'asyir Merasa Peristiwa Aceh untuk Melenyapkan Dirinya

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, mengikuti persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir menyatakan tuduhan dirinya terkait peristiwa pelatihan militer di Aceh sama seperti saat rekayasa bom Bali I. Bahkan, kata Ba'asyir, tuduhan kali ini lebih berat dan berlipat ganda.

"Kalau dalam bom Bali I, saya hanya dituduh yang memerintahkan tapi dalam peristiwa Aceh ini saya dituduh salah satu konseptornya dan yang membiayai sampai sejumlah Rp 1miliar lebih," kata Ba'asyir dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/2/2011).

Ba'asyir menilai tuduhan pelatihan militer di Aceh digunakan agar dirinya bisa dilenyapkan dari masyarakat dan terbunuh. Menurutnya dalam persidangan kali ini, kepolisian melalui Densus 88 sudah menyiapkan segala upaya agar tuduhannya terbukti.

"Semua saksi-saksi sudah disiapkan dengan tekanan Densus 88. Tidak ada saksi yang bebas dari tekanan baik siksaan atau larangan menggunakan pengacara Tim Pembela Muslim," ucapnya.

Ba'asyir juga mengungkapkan bahwa Densus 88 adalah kelompok polisi yang ditugaskan memberantas apa yang mereka namakan teroris.

"Densus 88 hakekatnya adalah alat Amerika dan Australia yang misinya memberantas. Dan menghabisi para pejuang penegak syariat Islam dan mujahidin di Indonesia dengan rekayasa kotor memerangi teroris," tandasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini