TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
mengatakan tidak ada gunanya bagi seorang Sultan Hamengku Buwono X
bergabung menjadi anggota Partai Politik. Hal itu memang menjadi sebuah
konsekuensi kedudukannya sebagai sultan dan kepala daerah.
"Itu
memang menjadi sebuah konsekuensi kedudukannya sebagai sultan dan kepala
daerah yang otomatis tidak gunanya jadi anggota parpol," ujar Yusril
saat ditemui usai rapat dengan Komisi II di gedung DPR, Jakarta,
Kamis (24/2/2011).
Menurut Yusril dirinya berkaca kepada
pengalaman Sultan Hamengku Bowono IX yang notabene tidak pernah terlibat
sebagai anggota partai politik manapun.
Lebih jauh Yusril
menjelaskan apabila konsep yang dirinya sampaikan kepada Komisi II DPR
soal RUUK DIY diterima, dimana ia berpikir bahwa siapapun yang menjadi
sultan otomatis menjadi kepala daerah dan tidak ada konsep Gubernur
Utama, aturan mengenai jabatan parpol bagi Sultan bisa diatur lebih jauh
lagi dan ada larangan tegas berpolitik di partai.
"Kalau misalnya konsep yang saya kemukakan bisa jadi Undang-undang bisa ada konsekuensi seperti itu," tandasnya.
Yusril: Tak Ada Gunanya Sultan Jadi Anggota Parpol
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan