News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Keistimewaan Yogyakarta

Yusril: Tak Ada Gunanya Sultan Jadi Anggota Parpol

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Sultan Hamengku Buwono X

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada gunanya bagi seorang Sultan Hamengku Buwono X bergabung menjadi anggota Partai Politik. Hal itu memang menjadi sebuah konsekuensi kedudukannya sebagai sultan dan kepala daerah.

"Itu memang menjadi sebuah konsekuensi kedudukannya sebagai sultan dan kepala daerah yang otomatis tidak gunanya jadi anggota parpol," ujar Yusril saat ditemui usai rapat dengan Komisi II di gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/2/2011).

Menurut Yusril dirinya berkaca kepada pengalaman Sultan Hamengku Bowono IX yang notabene tidak pernah terlibat sebagai anggota partai politik manapun.

Lebih jauh Yusril menjelaskan apabila konsep yang dirinya sampaikan kepada Komisi II DPR soal RUUK DIY diterima, dimana ia berpikir bahwa siapapun yang menjadi sultan otomatis menjadi kepala daerah dan tidak ada konsep Gubernur Utama, aturan mengenai jabatan parpol bagi Sultan bisa diatur lebih jauh lagi dan ada larangan tegas berpolitik di partai.

"Kalau misalnya konsep yang saya kemukakan bisa jadi Undang-undang bisa ada konsekuensi seperti itu," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini