News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Susu Berbakteri

Ketua MA: David Tobing Bisa Tempuh Jalur Pidana

Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harifin Tumpa

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa menyatakan pihak penggugat informasi produk susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii, dapat menempuh jalur pidana dengan menggunakan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Iya kalau KIP, itu ada ancaman pidananya. Bisa saja kalau itu ditempuh," ujarnya ketika ditemui wartawan di gedung MA, Jumat (25/2/2011) siang.

Menurut Harifin, jalur hukum perdata tidak memiliki upaya keras untuk menyita informasi dari Menteri Kesehatan, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kalau melaksanakan putusan secara perdata itu tidak ada upaya yang lebih keras. Ada cara lain yang harus ditempuh," ujarnya.

Diketahui, gugatan tentang susu berbakteri yang dilayangkan David Tobing telah mempunyai kekuatan hukum tetap. MA menyatakan Menkes, BPOM, dan IPB harus segera mengumumkan penelitian IPB, yang meneliti produk susu mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii.

Namun, hingga kini ketiga pihak itu belum juga menjalani putusan tersebut. Ketiga tergugat itu ogah mengumumkan susu berbakteri ke publik.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini