News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Ketua Umum PSSI

Nurdin, Nirwan, dan Nugraha Dilaporkan ke Polda

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PSSI Nurdin Halid

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)- Indonesian Sports Watch (ISW) melaporkan tiga pengurus PSSI. Ketua Umum PSSI Nurdin Halid, Wakil Ketua Umum PSSI Nirwan Bakrie, dan Sekretaris Jenderal PSSI Nugraha Besoes.

'Trio N' ini dilaporkan LIRA-ISW terkait dugaan adanya manipulasi Statuta FIFA yang bertujuan untuk melanggengkan kekuasaan Nurdin Halid, sekaligus menjegal langkah tokoh-tokoh yang ingin melakukan reformasi dalam tubuh induk organisasi sepakbola di Indonesia itu.

"Dalam Statusta FIFA, narapidana atau mantan narapidana tidak boleh menduduki ketua umum federasi, tapi mereka mengubahnya menjadi boleh," kata Presiden LIRA, Jusuf Rizal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2/2011).

Ketiga pejabat PSSI tersebut dilaporkan LIRA ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya sore ini sekitar pukul 17.00 WIB.

LIRA-ISW memandang ada unsur manipulasi yang merugikan masyarakat sepakbola dan dunia sepakbola Indonesia sehingga prestasi timnas Merah Putih merosot. Dengan memanipulasi Statuta FIFA, PSSI dianggap menerobos Statuta FIFA demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.

"Nurdin Halid yang mestinya terkena sanksi (tidak boleh memimpin PSSI) karena terkena kasus korupsi malah terus bertahan," ujar Jusuf.

Ia memaparkan Statuta FIFA yang jelas melarang narapidana atau mantan narapidana menduduki posisi di kepengurusan federasi sepakbola yang terletak pada pasal 35 butir 4 Statuta FIFA.

Bunyi pasal 35 butir 4 tersebut "The members of the Executive Committee - shall not being guilty of a Criminal Offence...". Dalam draft awal Statuta PSSI yang sudah disetujui FIFA, butir pasal itu berbunyi: "The members of the Executive Committee, must not found guilty of a Criminal Offence..."

"Kata 'must not found guilty' pada draft tersebut diubah pengurus PSSI menjadi 'shall not being guilty'," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini