Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ade Mayasanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bila tak ada halang merintang, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi, segera menghirup udara bebas. Rencananya, Minggu pagi (27/2/2011), Oentarto bebas bersyarat dari dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
"Bebas bersyarat Minggu pagi sekitar jam 09.00 WIB," kata Kuasa Hukum Oentarto, Tina Tamher melalui siaran persnya kepada Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (27/2/2011).
Untuk diketahui, Oentarto meringkuk di penjara karena tersangkut kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di berbagai daerah. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan Oentarto divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Oentarto dinyatakan terbukti sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2011 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pagi Ini Oentarto Bebas Bersyarat
Penulis: Ade Mayasanto
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan