TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Majelis etik, profesi dan disiplin Divisi Propam Polri hanya
memvonis mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol
Edmon Ilyas untuk tidak diperkenankan menjadi bagian dari fungsi reserse
Polri dan meminta maaf kepada institusi Polri atas pelanggaran etik dan
profesi yang dilakukannya terkait kasus Gayus HP Tambunan.
Dalam
putusannya, majelis menyatakan bahwa Edmon terbukti melakukan perbuatan
tercela, karena selaku atasan telah lalai atau tidak melakukan kontrol
terhadap kegiatan penyidikan sejumlah anak buahnya dalam penanganan
kasus Gayus HP Tambunan.
"Brigjen Pol Edmon Ilyas dinyatakan sementara
tidak layak berada di fungsi reserse Polri. Diwajibkan kepada Brigjen
Pol untuk meminta maaf kepada institusi. Untuk permintaan maaf, tadi
Brigjen Pol Edmon Ilyas sudah menyampaikan langsung kepada pimpinan
sidang," ujar Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes
Polri, Jakarta, Senin (28/2/2011).
Boy menjelaskan, sejumlah
kegiatan yang berada di luar pengawasan Edmon selaku atasan penyidik,
yakni pertemuan ilegal anak buahnya, yakni
Kompol Arafat Enani, AKBP
Mardiyani dan AKP Sri Sumartini dengan sejumlah orang yang tengah
berperkara dengan kasus Gayus pada akhir 2009.
Di antaranya,
pertemuan anak buah Edmon dengan tersangka Roberto Antonius dan rekannya
Roberto di Mall FX Jaksel, pemeriksaan tersangka Gayus di dalam Hotel
Manhatan, Hotel Chandra dan Hotel Sultan, serta pertemuan dengan Haposan
(mantan kuasa hukum Gayus), jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan di Hotel
Crystal.
"Ada kegiatan-kegiatan yang terkait mafia hukum, di mana kegiatan itu tidak dilaporkan kepada atasan," kata Boy.
Boy menjelaskan, sejauh pemeriksaan dan sidang etik tidak ditemukan fakta tindak pidana yang dilakukan Edmon.
"(Cek
Rp100 juta dari Andi Kosasih) itu terungkap pada penyidikan Sri
Sumartini. Itu konteksnya sumbangan. Itu tidak dia (Edmon) terima. (Uang
di balik perubahan status tersangka Roberto) tidak ada," jelas Boy.
Boy
menambahkan, Divisi Propam tengah mengatur jadwal untuk sidang mantan
Direktur II Eksus pengganti Edmon saat itu, Brigjen Pol Raja Erizman dan
sidang pembacaan vonis untuk Kombes Pol Budi Sampurno yang saat ini
tertunda.
"(Dugaan pidana pembukaan blokir rekening Rp 28 miliar Gayus) nanti itu materi untuk Pak Raja Erizman," imbuhnya.
Edmon Ilyas Cuma Dihukum Keluar dari Reserse
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan