News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Keistimewaan Yogyakarta

Konsep Gubernur Utama Berpotensi Hilangkan Keistimewaan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Sultan Hamengku Buwono X

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsep gubernur utama dalam RUUK DIY dinilai akan berpotensi menghilangkan keistimewaan Yogyakarta. Terlebih lagi apabila ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam rangka Judicial Review.

"Mengandung resiko hukum besar bagi eksistensi keistimewaan Yogyakarta, jika ada judicial review dan dikabulkan maka bersamaan dengan itu keistimewaan Yogya hilang," ujar Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR, Selasa (1/3/2011).

Tidak hanya itu, menurut Sultan, nomenklatur gubernur utama di pasal 1 ayat 8 RUUK DIY bertentangan dengan UUD 1945, karena akan ada dualisme pemerintahan.

"Kepala pemda adalah gubernur, gubernur utama akan ada dualisme pemerintahan dan melanggar prinsip negara hukum. Dimaksud gubernur utama sekedar istilah, secara filosofis bertentangan dengan roh kesitimewaan DIY. Raja itu otomatis selanjutnya menjelma kepala daerah dan wakil kepala daerah, " jelasnya.

Lebih jauh Sultan menegaskan, dengan adanya konsep Gubernur Utama sama saja mempersempit kekuasaan.

"Gubernur utama sama saja kekuasaannya dipersempit," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini