TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Konsep gubernur utama dalam RUUK DIY dinilai akan berpotensi
menghilangkan keistimewaan Yogyakarta. Terlebih lagi apabila ada gugatan
ke Mahkamah Konstitusi dalam rangka Judicial Review.
"Mengandung
resiko hukum besar bagi eksistensi keistimewaan Yogyakarta, jika ada
judicial review dan dikabulkan maka bersamaan dengan itu keistimewaan
Yogya hilang," ujar Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X
saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR, Selasa (1/3/2011).
Tidak
hanya itu, menurut Sultan, nomenklatur gubernur utama di pasal 1 ayat 8
RUUK DIY bertentangan dengan UUD 1945, karena akan ada dualisme
pemerintahan.
"Kepala pemda adalah gubernur, gubernur utama akan
ada dualisme pemerintahan dan melanggar prinsip negara hukum. Dimaksud
gubernur utama sekedar istilah, secara filosofis bertentangan dengan roh
kesitimewaan DIY. Raja itu otomatis selanjutnya menjelma kepala daerah
dan wakil kepala daerah, " jelasnya.
Lebih jauh Sultan menegaskan, dengan adanya konsep Gubernur Utama sama saja mempersempit kekuasaan.
"Gubernur utama sama saja kekuasaannya dipersempit," tandasnya.
Konsep Gubernur Utama Berpotensi Hilangkan Keistimewaan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan