TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X melakukan rapat
dengan Komisi II DPR soal RUUK DIY. Dalam kesempatan itu Sultan
memberikan 9 tinjauan secara khusus terhadap RUUK DIY yang telah
disampaikan pemerintah.
Pertama, Sultan mempersoalkan judul RUU
tentang Keistimewaan Provinsi DIY. Judul tersebut tidak tepat
apabila merunut berbagai pertimbangan yang telah diuraikan dimuka,
disamping tidak merujuk original intent bunyi pasal 18 B ayat 1.
Hal
itu juga tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang
pembentukan DIY yang secara eksplisit menyebutkan 'setingkat provinsi'
yang dapat diartikan tidak sama dengan provinsi, sekaligus sebagai
pembeda dengan daerah lainnya yang diberlakukan ketentuan hukum yang
bersifat umum.
"Lebih tepat judulnya, RUU tentang Daerah Istimewa
Yogyakarta atau Keistimewaan Daerah Yogyakarta, tidak menggunakan kata
provinsi," ujar Sultan saat rapat dengan Komisi II DPR, di gedung DPR,
Jakarta, Selasa (1/3/2011).
Sultan menjelaskan bahwa
dalam konsideran menimbang tidak dicantumkan filsafat Pancasila, yang
semestinya menjiwai seluruh produk perundang-undangan. Undang-undang
tanpa didasari Pancasila akan menjadi ancaman serius mengarah ke
liberalisasi.
"Untuk RUU DIY ruhnya ada di sila keempat Pancasila," jelasnya.
Ketiga,
Sultan melihat penggunaan nomenklatur Gubernur Utama dan Wakil Gubernur
Utama dalam Pasal 1 ayat 8 dan pasal 8 ayat 2, bertentangan dengan UUD
1945 pasal 18 ayat 4. Sebab menurut UUD 1945 kepada pemerintahan daerah
provinsi adalah gubernur.
"Keberadaan konsep tersebut akan ada
dualisme pemerintahan,dan melanggar prinsip negara hukum pasal 1 ayat 3
jo Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945." jelasnya.
Konsep gubernur utama
juga dipandang Sultan sama saja mempersempit kekuasaannya. Tidak hanya
itu, manakala ada pihak-pihak yang melakukan gugatan uji materi ke
Mahkamah Konstitusi dan dikabulkan maka saat bersamaan keistimewaan DIY
akan hilang.
Kelima, lanjut Sultan, pasal 1 angka 14 perihal
Perda DIY sebagai sesuai yang bukan menjadi ciri asli keistimewaan DIY,
melainkan lebih meniru model Konun di Provinsi NAD dan MRP di Papua,
disamping untuk kepentingan mewadahi peran dan fungsi Gubernur Utama dan
Wakil Gubernur Utama.
"Lebih tepat diatur saja dengan Perda
biasa sebagaimana yang telah berjalan selama ini, karena Raja telah
menjelma menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur," jelas Sultan.
Tidak
hanya itu, Sultan mengkritisi isi pada Bab II Batas Pembagian Wilayah.
Pasal 2 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa ebelah timur dengan Kabupaten
Klaten, Jawa Tengah, padahal secara riil berbatasan juga dengan
Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri.
Ketujuh, Sultan juga
melihat persoalan pertanahan dan Penataan Ruang, sesuai bunyi pasal 26
ayat 1 RUUK DIY. Bunyi pasal dikatakan, "Kasultanan dan Pakualaman
ditetapkan sebagai Badan Hukum".
"Bunyi pasal itu tidak sinkron
dengan bunyi penjelasannya yang menyebutkan sebagai Badan Hukum
kebudayaan. Kami khawatir jangan-jangan naskah akademiknya sama dengan
sebelumnya, yang berubah hanya RUUnya," tegas Sultan.
Apabila
benar, maka keutugan latar belakang sebagaimana dimaksud di dalam naskah
akademik dengan keinginan pengaturannya(RUU) menjadi tidak sinkron.
Berikutnya,
kalau Kasultanan dan Kadipaten ditetapkan sebagai Badan Hukum,
pertanyaannya, sebagai Badan Hukum privat atau publik?lalu bagaimana
dengan tanah-tanah yang selama ini dikelola oleh masyarakat dan
dilepaskan kepada pihak lain, apakah kemudian harus dibatalkan?
"Lebih tepat Kasultanan dan Kadipaten ditegaskan sebagai subyek hak atas tanah," jelas Sultan.
Terakhir,
penggunaan terminologi 'pembagian kekuasaan' pada pasal 5 ayat 2 huruf c
tidak tepat karena pada prinsipnya pemerintahan daerah sudah berada
pada cabang kekuasaan eksekutif dan kekuasaan eksekutif ini tentunya
tidak dapat dibgi lagi.
"Sehingga lebih tepat 'pembagian kewenangan' antara DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur," tutur Sultan.
Sembilan Sikap Sultan Soal RUUK DIY
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan