TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim perkara dugaan pencemaran nama
baik, dengan dua terdakwa aktivis Benteng Demokrasi Rakyat
(Bendera), menegaskan tidak akan kembali menunda sidang pada pekan
depan, seperti yang terjadi pada hari ini, Kamis (3/3/2011).
"Kalau minggu depan tidak hadir saudara atau Penasihat Hukum, akan
kita teruskan, ini sudah ketiga kalinya loh, sudah tidak bisa
ditolerir," ujar Ketua Majelis Hukum Perkara, Bayu Isdiatmoko, di depan
ruang sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini sidang lanjutan dua aktivis Bendera, kembali ditunda. Pasalnya, kedua terdakwa enggan menjalani sidang bila tidak didampingi Tim Kuasa Hukumnya.
Dari sembilan orang Anggota Tim Kuasa Hukum Dua Aktivis Bendera
tersebut, tidak terlihat seorangpun dari mereka menghadiri sidang
kliennya, pada hari ini.
Menurut Ferdi, Kuasa Hukumnya yang seharusnya mendampinginya dalam
sidang hari ini adalah, Saor Siagian, namun karena ada anggota
keluarganya meninggal dunia, Saor berhalangan hadir dalam sidang.
"Seharusnya, Saor Siagian. Ada keluarganya yang meninggal," ucap Ferdi.
Hakim Ultimatum Terdakwa dan Penasihat Hukumnya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan