TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Jampidsus M
Amari bahwa Kejaksaan Agung tetap percaya Sisminbakum di masa
Yusril menjadi Menteri Kehakiman dan HAM merugikan negara, mendapat
reaksi dari Juru Bicara Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong.
"Pernyataan
Amari itu jelas menggambarkan sikap pribadinya dan bukan sikap resmi
lembaga Kejaksaan Agung," tegas Jurhum Lantong, dalam rilis yang diterima Tribunnnews, Sabtu (5/3/2011).
Sehari
sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief sudah menyatakan bahwa terbuka
peluang untuk menghentikan kasus Sisminbakum, tergantung hasil telaah
atas putusan Romli Atmasasmita yang menyatakan dalam perkara
Sisminbakum tidak ada kerugian negara dan unsur melawan hukum.
Jumhur mengatakan, Amari selalu ingin menunjukkan sikapnya beda dengan sikap Jaksa Agung dan nampak ingin jalan sendiri.
Dijelaskan
Jumhur, "Amari merujuk pada putusan Yohanes yang menyatakan ada unsur
kerugian negara. Padahal, putusan MA yang belakangan tentang Romli
yang harus dijadikan pegangan.
Jumhur menuding, Amari
sepertinya tidak memahami bahwa semua yang diduga terlibat dalam kasus
Sisminbakum didakwa bersama-sama, walau penuntutannya dilakukan secara
terpisah.
Sehingga, dalam kasus seperti itu, kalau ada satu
yang dibebaskan maka, semua harus dibebaskan.
"Jaksa Agung Basrief
mengakui hal ini. Kalau ada satu yang lolos, maka itu akan mempengaruhi
yang lain. Itu sudah disampaikan Basrief beberapa waktu yang lalu,"
tegas Jumhur.
Sementara Yohanes dan Samsudin Manan Sinaga kini
sedang mengajukan PK berdasarkan novum putusan Romli. "Kalau nanti MA
menerima PK dan keduanya dibebaskan, maka bagaimana dengan nasib
Yusril, kalau Amari tetap ngotot ingin melimpahkan perkaranya ke
pengadilan?" lanjut Jumhur.
Oleh karena itu, Jurhum
mengingatkan agar Amari jangan melihat kasus Yusril sebagai kasus
kepentingan pribadi. Mengingat, Amari yang dulu menyatakan Yusril
sebagai tersangka.
"Amari harus bersikap obyektif karena
menyangkut nasib seseorang. Jangan bicara soal percaya atau tidak
percaya ada unsur kerugian negara. Ini soal fakta hukum yang harus
dilihat secara obyektif, bukan soal percaya atau tidak percaya" kata
Jurhum.
Jurhum berharap, minggu depan Kejaksaan Agung dapat
mengambil keputusan yang bijak berdasarkan atas fakta-fakta dan
pertimbangan hukum yang obyektif untuk menghentikan penuntutan kasus
Sisminbakum yang melibatkan Yusril di dalamnya.
Yusril Minta Jampidsus Hentikan Perkaranya
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan