Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan membenarkan adanya pesawat milik Pakistan International Airlines (PIA) yang dipaksa mendarat di Bandara Hasanuddin, Makassar, Senin (7/3/2011).
Untuk melintasi teritori udara Indonesia, pesawat tersebut harus mengurus izin diplomasinya dengan otoritas
terkait.
"Harus ada pengurusan diplomatic clearance dari Pemerintah Pakistan memalui Kementerian Luar Negeri. Juga harus ada security clearance di Kementerian Luar Negeri. Sedangkan kemenhub memberikan flight approval
(izin terbang)," kata juru bicara Kemenhub, Bambang S Ervan di Jakarta, Senin (7/3/2011).
Pesawat Boeing 737-300 milik Pakistan Internasional Airlines dengan registrasi AP.BEH melakukan penerbangan dari Dili, Timor Leste menuju Pakistan dan secara ilegal memasuki kawasan udara Indonesia.
Tahu ada pesawat ilegal, maka TNI AU melakukan pencegatan. "Yang saya ketahui pesawat sudah dideteksi pd pukul 12.00 lalu TNI AU kerahkan dua unit pesawat Sukhoi untuk mencegat dan memerintahkan mendarat di
Bandara Hasanudin," jelas Bambang.
Dijelaskannya, karena pesawat tersebut adalah pesawat sipil, maka ketentuan penerbangan sipil yg diberlakukan. Namun untuk penumpangnya dilakukan clearence oleh pihak terkait untuk keamanan.
"Kementerian Perhubungan atas permintaaan keduataan besar Pakistan akan membantu mengurus izin terbang. Sesuai ketentuan maka pihak airlines akan dikenakan denda membayar overfly fee," tandasnya.
Pesawat tersebut diketahui membawa penumpang sebanyak 49 orang polisi Pakistan yang ditugaskan PBB dan 13 kru pesawat saat pulang dari tugas di Timor Leste.
Pesawat Pakistan Harus Urus Diplomatic Clearance
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Yulis Sulistyawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan