TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan
hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan Ahmadiyah
yang dibuat sejumlah daerah belum bertentangan dengan SKB (Surat
Keputusan Bersama) 3 menteri.
"Kalau bertentangan dengan SKB kita akan coret. Tapi kami belum
menemukan yang bertentangannya," kata Gamawan di kompleks Istana
Kepresidenan Jakarta, Selasa (08/03/2011).
Seperti diketahui provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat mengeluarkan Perda
larangan Ahmadiyah. Banyak pihak mengkritik Perda itu karena disinyalir
bertentangan dengan SKB 3 menteri.
"Tapi sepanjang (Perda) tidak bertentangan dengan SKB yah tidak apa-apa," kata Gamawan.
Perda Larangan Ahmadiyah Belum Langgar SKB
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan