TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis etik Divisi Propam melanjutkan sidang
etik terhadap mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri,
Brigjen Pol Raja Erizman di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu
(9/3/2011).
Tujuh orang yang diduga terlibat dalam jaringan mafia
hukum Gayus HP Tambunan dihadirkan sebagai saksi sidang etik Raja, di
antaranya Andi Kosasih dan mantan pengacara Gayus, Haposan Gutagalung.
"Sampai hari ini masih pemeriksaan saksi, ada 7 saksi. Yang diperiksa
ada Andi Kosasih dan beberapa penyidik yang sudah disidang kode etik.
Ada Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi dan AKBP Mardiyani," ujar
Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.
Sebagaimana sidang
etik polisi yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus mafia hukum Gayus
lainnya, sidang etik Raja Erizman ini dipimpin Irjen Bambang Suparno
secara tertutup. "Ini mau sidang kode etik untuk Raja Erizman," ujar
Haposan.
Diharapkan vonis sidang etik untuk Raja Erizman bisa
dilakukan pada Jumat (11/3/2011). "Akan dibacakan sanksi oleh majelis kepada
yang bersangkutan," tambah Boy.
Haposan dan Andi Kosasih Saksi Raja Erizman
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan