TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menerima permohonan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) untuk menggunakan sarana teleconference atau
komunikasi jarak jauh untuk mendengarkan keterangan saksi. Menurut
hakim, hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang
yang berlaku.
"Pemeriksaan 16 saksi dengan saran teleconference
cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang
yang berlaku," kata Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro di Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2011).
Majelis hakim
juga menunjuk seorang hakim pengawas didampingi panitera pengganti,
jaksa penuntut umum dan pengacara untuk mengikuti jalannya
teleconference di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk bertanggung jawab soal teknis teleconference itu," ujar Herry.
Selain
itu, majelis hakim memerintahkan agar menyelenggarakan teleconference
secara transparan tanpa mengurangi kebebasan hak asasi dalam memberikan
keterangan.
Disela-sela persidangan, Abu Bakar Baasyir bertanya
kepada majelis hakim apakah pengawasan terhadap saksi merupakan
peraturan undang-undang atau kebijakan hakim.
"Dalam
undang-undang, saksi didampingi pejabat yang berwenang ini untuk
objektivitas dan transparansi, maka kami tugaskan seorang hakim untuk
mengawasi dan agar berimbang, kami minta seorang penasihat hukum untuk mengawasi juga," imbuhnya.
Pemeriksaan
ke-16 saksi yang memberikan teleconference terdiri dari Imron Baihaqi,
Abdul Haris, Suranto, Lutfi Haidaroh, M. Ilham, Komarudin, Hamid Agung
Wibowo, Munasikin, Mujihan Suhaq, Andriansyah, Hendro Sulistioni, Joko
Purwanto, Mukhsin, Solehudin dan Joko Daryono. Majelis hakim lalu
memutuskan sidang ditunda hingga Senin 14 Maret 2011 dengan agenda
pemeriksaan saksi.
Majelis Bolehkan Periksa Saksi Via Teleconference
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan