TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Tim Pembela Muslim (TPM) Munarman
sempat memberikan lampiran bukti elektronik kepada majelis hakim bahwa
adanya ancaman terhadap saksi yang akan memberikan keterangan dalam
sidang Abu Bakar Baasyir.
Munarman mencontohkan saksi yang ditekan
untuk memberatkan Abu Bakar Baasyir.
"Saksi dipaksa agar terkait dengan
Ustad Abu Bakar Baasyir yang mengatakan 20 persen perampokan CIMB Medan
untuk Ustad. Ini sudah terbukti menyatakan dirinya diteror," kata
Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis
(10/3/2011).
Hal itulah yang membuat pengacara menolak untuk
melakukan teleconference atau komunikasi jarak jauh dalam pemeriksaaan
saksi. Namun majelis hakim akhirnya menetapkan putusan agar Jaksa
Penuntut Umum (JPU) tetap melakukan penggunaan teleconference.
Majelis
Hakim yang diketuai Herry Swantoro menimbang beberapa perundangan
yakni, pertama, pasal 33 juncto pasal 34 ayat 1 huruf c Undang-Undang
No.15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU
tentang Tindak Pidana Terorisme.
Lalu, pasal 2 jo pasal 3 huruf c PP
No.24 tahun 2003 tentang tata cara perlindungan terhadap saksi penyidik,
penuntut umum, dan hakim, dalam perkara tindak pidana terorisme.
Terakhir, pasal 9 ayat 1 dan 3 UU No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban.
Hakim juga menggunakan pasal 33 UU 15 UU Tindak
Pidana Korupsi terkait perlindungan saksi dilakukan penegak hukum.
Undang-undang itu berisikan adanya perlindungan untuk saksi atas ancaman
fisik dan mental, dijaminnya kerahasiaan identitas saksi dan
pemeriksaan dalam sidang tanpa bertatap muka dengan terdakwa.
Majelis
hakim lalu memutuskan sidang ditunda hingga Senin 14 Maret 2011 dengan
agenda pemeriksaan saksi. Pemeriksaan ke-16 saksi yang memberikan
teleconference terdiri dari Imron Baihaqi, Abdul Haris, Suranto, Lutfi
Haidaroh, M. Ilham, Komarudin, Hamid Agung Wibowo, Munasikin, Mujihan
Suhaq, Andriansyah, Hendro Sulistioni, Joko Purwanto, Mukhsin, Solehudin
dan Joko Daryono.
TPM Lampiran Bukti Ancaman kepada Saksi
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan