TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Komisi etik dan profesi Divisi Propam Polri merekomendasikan
mantan Direktur II Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Raja Erizman untuk
tetap bertugas di Mabes Polri, karena terbukti terpengaruh AKBP
Mardiyani untuk membuka blokir rekening Gayus Tambunan Rp24,5 miliar.
Demikian
hasil sidang etik dan profesi terhadap Raja Erizman yang digelar secara
tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2011).
Saat
ini Raja Erizman menjabat Staf Ahli Kapolri di Mabes Polri.
"Direkomendasikan, untuk dipindahtugaskan, agar tidak bertugas di bagian
reserse dan tidak di wilayah. Artinya tetap di lingkungan Mabes Polri,"
ujar Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar.
Saat disidang
etik, Raja mengaku memerintahkan bawahannya untukmembuka rekening
sebesar Rp24,5 miliar milik Gayus yang sedang diblokir, karena
terpengaruh AKBP Mardiyani.
Boy menjelaskan, Raja terpengaruh
oleh rayuan Mardiyani bahwa rekening senilai Rp 24,5 miliar bukan bagian
dari barang bukti kasus pencucian uang Gayus atau terpisah dari kasus
Rp 395 juta.
"Secara sah, Brigjen Pol Raja Erizman dinyatakan
terbukti tidak melakukan pengendalian, tidak melakukan pengawasan
perkara secara maksimal pada saat pembukaan blokir Gayus. Karena Pak
Raja masuk dalam kasus ini setelah persidangan Gayus selesai," katanya.
Pelanggaran
etik dan profesi Raja lainnya, yakni tidak memanggil tim penyidik yang
menangani kasus Gayus saat itu, untuk melihat kasus itu secara utuh.
Raja juga terbukti tidak melaporkan ke Kabareskrim Polri saat itu,
Komjen Susno Duadji soal pembukaan blokir rekening Gayus yang
dilakukannya.
"Akibat dari perbuatan ini berakibat merusak citra
kepolisian," ujar Boy.
Selain direkomendasikan tidak menjabat di luar Mabes Polri, Raja juga diperintahkan untuk meminta maaf kepada institusi Polri.
Komisi
etik yang dipimpin Irjen Pol Bambang Suparno, memberi waktu tujuh hari
kepada Raja untuk mengajukan keberatan atas putusan sidang etik.
"Pak
Raja menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan keberatan. Tapi, selama
sidang sebelumnya, belum ada yang keberatan," imbuhnya.
Jika
pimpinan Polri menyetujui rekomendasi bahwa Raja harus tetap bertugas di
Mabes Polri, lanjut Boy, Raja masih berkesempatan menjabat di daerah
atau posisi lain di luar Mabes.
"Nanti semua dinamika akan berkembang.
Artinya, prestasi Pak Raja akan dievaluasi. Jika pimpinan Polri nanti
akan melakukan mutasi jabatan, tentu putusan sidang etik ini akan
menjadi catatan tersendiri," papar Boy.
Boy mengatakan,
pemeriksaan dan sidang etik Raja Erizman tidakĀ berkaitan dengan tindak
pidana. Dan di persidangan etik ini tidak ditemukan ada dugaan pidana
yang dilakukan Raja.
Namun, Boy yang menjadi salahsatu sumber
media mencari informasi ini tidak menjelaskan, apakah dalam sidang etik
Raja diketahui aliran 21 rekening Gayus Rp24,5 miliar yang telah dibuka
dari Bank BCA dan Bank Panin pada 26 Nocember 2009 saat itu.
Brigjen Raja Erizman Dilarang Menjabat di Luar Mabes Polri
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan