TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Said Aqil Siradj menganggap bahwa pelarangan Ahmadiah melalui Peraturan
Daerah (Perda) tentunya sudah melalui pertimbangan yang arif dan
bijaksana.
Said Aqil saat ditemui di Kantor MUI Pusat mengatakan bahwa pemerintah
daerah lebih tahu tentang kondisi sebenarnya dari masyarakat.
"Pemerintah daerah lebih tahu kondisi sebenarnya dari pada pemerintah
pusat. Karena itu bila beberapa daerah sudah melakukan pelarangan, saya
kira mereka yang lebih tahu dan lebih arif dalam memutuskannya," kata
Said Aqil, Jakarta, Senin (14/3/2011).
Ia pun mengatakan bahwa hal yang menyangkut pelarangan Ahmadiah berasal
dari pusat, itu kembali ke masa lampau dimana segala kebijakan bersifat
top down.
"Kalau dari pusat itu top down, gaya seperti itu sudah
ketinggalan," katanya.
Ia melihat bahwa SKB yang ada saat ini untuk mengatur kerukunan umat
beragama merupakan sebuah konpromi yang maksimal. "Sehingga saya yaki
keputusan daerah sudah melalui pertimbangan dan kearifan," tegasnya.
Pelarangan Ahmadiyah Sudah Melalui Pertimbangan
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan