TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia
Corruption Wacth (ICW) menilai penanganan perkara dugaan korupsi Sistem
Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menyeret Yusril Ihza Mahendra dan Hartono
Tanoesoedibyo tak jelas. ICW meminta Kejaksaan Agung tak main-main dan
tertutup dalam kasus ini.
"Boleh saja kejaksaan melakukan riset
dan mereview putusan Romli Atmasasmita. Tapi tersangka kasus Sisminbakum
lainnya harus dibawa ke pengadilan," ujar Koordinator Divisi Hukum ICW
Febridiansyah usai bedah novel 86 karya Okky Madasari di Universitas
Paramadina, Jakarta, Selasa (15/3/2011).
Menurut Febridiansyah,
jika kasus Yusril dan Hartono diberhentikan, dapat dipastikan akan
membuka konflik, khususnya mereka yang sudah ditetapkan tersangka dalam
perkara yang sama, dan bahkan sudah mendapat ketetapan hukum tetap.
Febridiansyah
tak mengetahui apakah tidak jelasnya perkara Sisminbakum sampai hari
ini ada intervensi politik apa tidak. "Tapi kasus ini dimensi politiknya
tidak bisa dikatakan nol. Kita berharap Kejaksaan Agung tidak terseret
kepentingan itu," tegasnya.
ICW: Kejaksaan Jangan Main-main Kasus Sisminbakum
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan