TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pemburu Koruptor Darmono menegaskan pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi dari Pusat
Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal ada tidaknya aset mantan
pegawai pajak golongan III Gayus Halomoan Partahanan Tambunan di luar negeri.
"Jadi
terkait dengan informasi harta Gayus di negara lain, saya belum
mendapat informasi resmi. Proses pengembalian suatu aset diduga tindak
pidana yang tersimpan di negara lain mekanismenya harus lewat MLA
(Mutual Legal Assistance)," ujar Darmono kepada wartawan di hotel
Sultan, Sabtu (19/3/2011).
Darmono menjelaskan MLA adalah satu
sarana untuk melakukan pembekuan atau perampasan aset di negara lain
milik seseorang yang diduga hasil korupsi di dalam negeri. MLA juga
memungkikan pemerintah melakukan ekstradisi keberadaan para tersangka
dan terpidana di negara tersebut.
Darmono menambahkan, kalau pun
ada informasi yang memastikan keberadaan aset Gayus di luar, Tim
Pemburu Koruptor akan bekerja keras dan semaksimal mungkin
menindaklanjutinya dengan mempersiapkan MLA dengan negara, tempar aset
Gayus diparkir.
"Secepat mungkin melakukan pembekuan terlebih
dahulu. Tapi secara pasti kami belum memperleh informasi pasti di mana
aset Gayus," ujar Darmono yang juga menjabat Wakil Jaksa Agung dan
anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum tersebut.
Dalam
satu kesempatan, kepada wartawan Gayus menampik keterangan Jaksa Agung
Basrief Arief yang mengatakan, setidaknya ada empat negara di mana Gayus
memarkir asetnya. Kata Gayus, apa yang dikatakan Basrief sama sekali
tak benar.
Masih Sumir Aset Gayus di Luar Negeri
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan