TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Susno Duadji tak percaya dengan vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia pun menangis.
"3 tahun penjara?????????" tulis putri Susno yakni Diliana Ermaintias melalui akun twitternya, Kamis (24/3/2011). "Susahnya menahan airmata mengucur" tulisnya.
Majelis hakim yang diketuai Charis Mardianto menyatakan Susno terbukti melakukan korupsi yakni menerima suap saat penyidikan PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008.
Hakim juga menghukum Susno membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 4 milyar.
Putri Susno Duadji Menangis
Editor: Yulis Sulistyawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan