TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara Gayus Tambunan terkait
pembuatan dan penggunaan paspor palsu dikembalikan Kejaksaan Agung. Hal
itu dikarenakan alat bukti dalam berkas dakwaan itu masih kurang.
"Tim
peneliti beranggapan ada alat bukti yang masih kurang untuk membuktikan
dugaan kesalahan Gayus di pasal tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan
Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat,
(25/3/2011).
Pengembalian berkas perkara tersebut telah dilakukan
Kejaksaan Agung kepada penyidik Polri pada Kamis (24/3/2011) kemarin.
Pengembalian itu merupakan yang pertama kali, Jaksa Peneliti di Pidana
Umum (Pidum) memberikan petunjuk yang harus dilengkapi (P-19).
Selain
itu, Jaksa Peneliti Pidana Khusus (Pidsus) juga menyatakan berkas
perkara terkait suap kepada mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua,
Kompol Iwan Setiawan agar Gayus dapat keluar tahanan juga belum lengkap.
Berkas itu dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk (P-19) kemarin.
Sedangkan berkas perkara Gayus terkait kepemilikan uang Rp74 miliar dan
Rp28miliar saat ini masih di penyidik polisi.
Dua Berkas Perkara Gayus Dikembalikan ke Penyidik Polri
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan