TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua
DPR Marzuki Alie memastikan, rencana pembangunan gedung baru DPR yang
sudah disetujui melalui rapat pleno Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR
bisa digagalkan melalui rapat paripurna.
Rapat paripurna DPR untuk
menggagalkan rencana pembangunan gedung baru DPR bisa terlaksana bila
disetujui melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"BURT adalah
alat kelengkapan DPR, sama seperti alat kelengkapan lain seperti
komisi-komisi yang di dalamnya terdapar perwakilan fraksi-fraksi.
Manakala alat kelengkapan dewan sudah memberikan keputusan, keputusan
ini hanya bisa dibatalkan oleh rapat paripurna dewan," kata Marzuki Alie
saat menggelar jumpa pers khusus terkait rencana pembangunan gedung
baru DPR, Rabu (30/03/2011).
"Saya selaku ketua DPR tidak mungkin
membatalkannnya karena pembatalan harus melalui keputusan dari forum
yang legal. Kalau rencana pembangunan gedung baru DPR ini akan
dibatalkan, harus dibicarakan kembali di BURT, dibahas dalam rapat Bamus,
diagendakan rapat paripurna untuk diambil keputusan," jelasnya.
Marzuki
kemudian mengkritik sikap PDI-P dan PAN yang menyatakan penolakannya
rencana pembangunan gedung baru DPR. Khusus PDI-P, kata Marzuki, meminta
agar pembangunan gedung baru DPR harus sederhana.
"Saya
berpendapat hal ini tidak jelas ukuran atau indikatornya. Apakah sekelas
rumah sangat sederhana (RSS) yang berarti setara bangunan sebanyak 560
(jumlah anggota dewan) RSS? Kalau ukuran rupiah, selaku ketua DPR, saya
sudah melalukan usaha dengan menekan harga," tandas Marzuki.
Marzuki
kemudian mengkritik sikap PAN yang juga meminta agar rencana
pembangunan gedung baru DPR harus melibatkan rakyat. Mulai dari desain,
sampai pelaksanaan pembangunan.
"Bagaimana bentuk keterlibatan
rakyat dalam hal ini? Apa perlu dilakukan pemilu, mekanisme dan
prosedurnya seperti apa," ujar Marzuki mempertanyakan.
Marzuki Alie: Gedung Baru DPR Bisa Dibatalkan
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan