TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti
Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan menegaskan
KPK bisa menindaklanjuti dugaan korupsi pembangunan gedung baru DPR
melalui proses yang sudah berjalan seperti persoalan jasa konsultasi
design gedung DPR yang sudah dianggarkan sebelumnya sekitar Rp 9 miliar.
Namun stelah dikonfirmasi ternyata mencapai Rp 14 miliar.
"Pertama
KPK bisa masuk bukan di tender gedung barunya, tapi jasa konsulasi soal
design gedung DPR," kata Abdullah di Bakoel Coffe, Jakarta, Kamis
(31/3/2011).
Ia mengatakan, dari situ ada persoalan yang tidak
jelas siapa pelaksana tender tersebut. Kok tiba-tiba sudah ada design,"
ujarnya.
Dan ini bisa menjadi pintu masuk awal bagi KPK untuk
melihat ada persoalan disitu. Karena design perencanaan bagian dari aket
pembangunan gedung baru DPR.
Kedua, menurutnya, sejak awal KPK
harus berkomitmen untuk melihat fakta bahwa ada upaya preventif pada
domain penganggaran yang dianggap bermasalah karena relatif tertutup.
"Misalnya
indikator penyusunan anggaran pembangunan selalu berubah. Dari Rp 1,8
triliun menjadi RP 1,6 triliun dan menjadi 1,1 triliun. Ini indikasi
awal untuk dilihat kenapa selalu berubah karena berindikasi perencanaan
ini didesign untuk markup perencanaan," paparnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan pihaknya tidak
dapat melakukan pengawasan secara langsung, karena dari aspek hukum tidak memungkinkan KPK masuk dalam pengawasan.
Sehingga,
untuk menguak indikasi penyelewengan proyek pembangunan gedung DPR,
pihaknya harus mendapatkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
khususnya terhadap pelaksanaan pengadaan jasa desain gedung yang
menghabiskan dana Rp 14,5 miliar.
Jasin menambahkan, pihaknya
akan menindak lanjuti laporan jika di temukan indikasi dugaan korupsi.
Dia berharap masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap rencana
pembangunan gedung baru anggota dewan.
KPK Bisa Tangani Indikasi Korupsi Gedung Baru DPR
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan